Kelembagaan LSP

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP - P1 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.

 

LSP - P1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP - P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

 

Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggannya yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan Jaringan serta Akuntansi yang kompeten menjadi factor penting atas keberhasilan LSP - P1 SMK PLUS YSB SURYALAYA dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :

  1. LSP - P1 SMK PLUS YSB SURYALAYA yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi Bidang Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan Jaringan dan Akuntansi, wajib memiliki badan hukum lembaga sertifikasi profesi.
  2. Bahwa untuk itu, LSP - P1 SMK PLUS YSB SURYALAYA tidak hanya bergerak dibidang sector Otomotif dan sektor Komunikasi dan Informasi dan Bisnis Manajemen tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan kearah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan
  3. Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP - P1 SMK PLUS YSB SURYALAYA yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.
  4. LSP - P1 berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP - P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Ketua LSP P1
Dede Ruhiat, ST

    Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat kepada kita semua…

Tautan Lainnya
Login Sertifikasi LSP